WARGANEGARA
DAN NEGARA
1. Hukum,
Negara dan Pemerintahan
1.1 Pengertian Hukum
Hukum
ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya,
norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Dengan tujuan untuk mengatur
tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya
kekacauan. Hukum sulit didefinisikan secara kompleks dan beragamnya sudut
pandang.
1.2 Sifat dan Ciri-ciri Hukum
Sifat
Hukum
a. Mengatur
Hukum
memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah
laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam
masyarakat.
b. Memaksa
Hukum
dapat memakasa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum
akan menerima sanksi tegas.
Ciri-ciri
Hukum :
a. Peraturan
Mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan
itu diadakan oleh badan badan resmi yang berwajib
c. Peraturan
itu bersifat memaksa
d. Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
e. Berisi
perintah dan atau larangan
f. Perintah
dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
1.3 Sumber-Sumber Hukum
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber hukum
ada dua jenis yaitu :
a. Sumber-sumber
hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai
perspektif
b. Sumber-sumber
formil, yakni
·
UU ialah suatu peraturan yang mempunyai
kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contoh : UU,PP,
Perpu dsb
·
Kebiasaan ialah perbuatan yang sama yang
dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang selayaknya dilakukan. Contoh
: adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum dari daerah
tersebut.
·
Keputusan hakim ialah keputusan hakim pada
masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para
hakim pada masa-masa selanjutnya.
· Traktat ialah perjanjian dua negara atau lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat
ini.
·
Pendapat Para ahli hukum (doktrin) pendapat atau pandangan para ahli hukum yang
mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering
hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional,
pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
1.4 Pembagian Hukum
Pembagian hukum dibagi
menjadi 3 yaitu :
a. Pembagian
hukum menurut tempat berlakunya
- Hukum nasional : hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara didalam suatu negara.
- Hukum Internasional : hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
- Hukum asing : hukum yang berlaku dinegara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara-negara lain.
- Hukum agama : kumpulan norma-norma yang ditetapan bersama oleh masing-masing agama untuk para anggota pengikutnya.
b. Pembagian
hukum menurut isinya
- Hukum privat (hukum sipil) : hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitik beratkan masalah pada kepentingan perorangan.
- Hukum Publik (hukum negara ): hukum yang mengatur hubunganantara negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan (warga negara).
c. Pembagian
waktu menurut waktu berlakunya
- Ius Contitutum (hukum positif) : hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan dalam suatu tempat tertentu.
- Ius Contituendum : hukum yang diharapkan berlaku dimasa yang akan datang.
- Hukum Asasi (hukum) : hukum yang berlaku didalam segala waktu dan tempat didalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga diseluruh dunia.
1.5 Pengertian Negara
Negara
adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk
mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta
memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
1.6 2
Tugas Utama Negara
a. Mengatur
dan mentertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama
lain.
b. Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan
golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada
tujuan negara.
1.7 Sifat-sifat Negara
Sifat
– sifat negara yaitu :
a. Sifat
memaksa
Negara
dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki
kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak
ada pemaksaan fisik.
b. Sifat
monopoli
Negara
menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat mengusai hal-hal
seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi
paham individu dan kelompok.
c. Sifat
totalitas
Semua
hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
1.8 2
Bentuk Negara
a. Negara
Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara merdeka dan berdaulat yang
pemerintahannya diatur oleh pemerintahan pusat. Didalam negara kesatuan
pemerintah pusat mempunyai kewenangan untuk mengatur seluruh wilayahnya melalui
pembentukan daerah-daerah (provinsi, kabupaten, dan seterusnya). Sistem pelaksanaan
pemerintahan negara dapat dilaksanakan baik dengan cara desentralisasi.
b. Negara
Serikat
Negara serikat adalah suatu bentuk negara yang terdiri
atas gabungan beberapa negara bagian negara-negara bagian tersebut hanya
menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah federal (pusat) yang
menyangkut kepentingan bersama seperti urusan keuangan pertahanan negara, pos,
telekomunikasi, dan hubungan luar negeri. Negara-negara bagian tidak berdaulat.
1.9 Unsur-unsur
Negara
Unsur
– unsur negara yaitu:
a. Penduduk
Penduduk
merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan
diri untuk bersatu.
b. Wilayah
Wilayah
adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah
kedaulatan. Wilayah juga salah satu unsur pembentukan suatu negara yang paling
utama. Wilayah terdiri dari darat,udara, dan laut.
c. Pemerintahan
Pemerintahan
merupakan suatu unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda
pemerintahan.
d. Kedaulatan
Kedaulatan
adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya
dengan semua cara.
1.10
Tujuan
Negara Republik Indonesia
Tujuan
negara indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat:
a. Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia.
b. Memajukan
kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
d. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
1.11
Pengertian
Pemerintah
pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, memanage serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.
pemerintahan dalam arti luas yaitu suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan.
pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, memanage serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.
pemerintahan dalam arti luas yaitu suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan.
1.12 Perbedaan Pemerintah dengan Pemerintahan
Pemerintahan
yaitu organisasi yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membuat dan
menerapkan hukum serta undang-undang diwilayah tertentu dalam mengatur
kehidupan sosial, ekonimi, politik, suatu negara/bagian-bagiannya.
Pemerintahan
yaitu wadah orang yang mempunyai kekuasaan dan lembaga yang mengurus masalah
kenegaraan dan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri.
2. Warga
Negara dan Negara
2.1 pengertian Warga Negara
warga
negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa inggris) yang mempunyai arti
warga negara. Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi
atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yang
bernama negara.
2.2 Kriteria Menjadi Warga Negara
Kriteria
untuk menjadi warga negara yaitu :
a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah
kawin
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat
tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
c. sehat jasmani dan rohani
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui
dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
f. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
g. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
2.3 Orang yang berada dalam satu wilayah
orang-orang
yang berada dalam satu wilayah Negara
a. Rakyat
Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang /
manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama
berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian
menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat
dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer)
tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan
(sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari
hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata
negara.
b. Wilayah (teritorial)
Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya
unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus
wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu
negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila
mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi
orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada
dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah
berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban
yang ditentukan.
c. UUD
(konstitusi)
d. pengakuan Internasional (secara de facto
maupun de jure).
2.4 UUD 45 tentang warga negara
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undang-undang.
- Istilah Pribumi Dan Non Pribumi
Sering kali mungkin kita mendengar ada
suatu kalaangan masyarakat yang menyebutkan mereka sebagai seorang “pribumi”
dan sang pendatang entah itu dari satu pulau yang sama atau berbeda kepulauan
di sebut sebagai “non pribumi”, suatu anggapan yang saya bilang adalah
“persepsi bodoh”, Di negara yang hampir penduduknya berbeda, suka, agama, ras,
dan adat masih mementingkan kepentingan individu kelompok priyoritas, dan
minoritas akan di anggap sebagai yang berbeda, dan yang lebih menakutkan akan
muncul perpecahan, perang suku, tawuran antar warga dsb, sehingga kita
melupakan nilai kemerdekaan yang di berikan para pahlawan kita, sehingga akan
terasa sia-sia darah, kringat dan energi yang mereka berikan, “ Bhineka Tunggal
Ika” pun seakan hanya sebuah kalimat indah yang tergambar di sebuah simbol
bergambar “burung garuda” bagi saya pribadi semua itu hanya omong kosong, dan
persepsi seorang yang bodoh yang ingin memecahkan kekuatan kita, tidak ada,
orang jawa, medan, aceh, sunda, banjar, dsb semua sama dan satu bernama
“indonesia” dan negara ini pun lahir bukan karena kesamaan yang mendominasi
tetapi karena perbedaan yang mengikat kita pada tujuan yang sama.
- Adakah Penduduk asli indonesia dan domisilinya?
Tidak ada penduduk asli indonesia
semua sama mengikat dan merangkul menjadi sebuah masyarakat yang di namakan
warga indonesia, dari perbedaan suku, ras, dan agama, mereka mengikat menjadi
satu penduduk berintelektual tinggi dan saling menghargai sesama manusia.
- Mengapa Timbul Istilah Pribumi Dan Non Pribumi
Isu pribumi dan pribumi timbul di
karenakan pendidikan dan wawasan akan kesadaran berbangsa dan bernegara belum
masuk dan di hayati penuh sepenuhnya oleh masyarakat kita, sehingga timbul
kekuatan kelompok, kelompok sparatis masyarakat dengan orientasi mementingkan
kelompoknya atas nama, agama, tuhan dan yang lebih menakutkan atas nama warga
negara indnesia
3. Pasal-pasal yang tercantum didalam UUD
45 tentang hak dan kewajiban warga negara indonesia
·
Pasal
27 Ayat 1 UUD 1945.
Pasal ini menyebutkan, ‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
·
Pasal
27 ayat 2 berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
·
pasal
27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)
“ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara”.
·
Pasal
28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
·
Undang-undang
Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri
dari :
Pasal 28 A
(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak
untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan
perlakuan yang sama di depan hukum
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih
pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap
sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28 G
(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia
Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh
pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan
dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh
siapapun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak
mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.
·
Pasal
29 Ayat 2 Tentang : “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama
masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya
masing-masing.”
·
Pasal
30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara.** )
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.** )
(3)Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan
Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )
(4)Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan Hukum.**)
(5)Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, hubungandan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat
keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan diatur dengan undang-undang.**
)
·
Pasal
31
(1)Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
(2)Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
mbiayainya.****)
(3)Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,
yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
(4)Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh
persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional.****)
(5)Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.****)
·
Pasal
32
(1)Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia
dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai Budayanya.**** )
(2)Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya
nasional.**** )
·
pasal
33
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
·
Pasal
34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
sumber :
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hukum-lengkap.html
sumber :
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hukum-lengkap.html