Minggu, 09 November 2014

bab 5 warganegara dan negara

WARGANEGARA DAN NEGARA

1.  Hukum, Negara dan Pemerintahan
1.1 Pengertian Hukum
Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum sulit didefinisikan secara kompleks dan beragamnya sudut pandang.
1.2 Sifat dan Ciri-ciri Hukum
Sifat Hukum
a.  Mengatur
Hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
b. Memaksa
Hukum dapat memakasa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Ciri-ciri Hukum :
a.  Peraturan Mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu diadakan oleh badan badan resmi yang berwajib
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
e. Berisi perintah dan atau larangan
f. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

1.3 Sumber-Sumber Hukum  
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber hukum ada dua jenis yaitu :
a. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif
b. Sumber-sumber formil, yakni
·         UU ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contoh : UU,PP, Perpu dsb
·         Kebiasaan ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang selayaknya dilakukan. Contoh : adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum dari daerah tersebut.
·         Keputusan hakim ialah keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya.
·      Traktat ialah perjanjian dua negara atau lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini.
·         Pendapat Para ahli hukum (doktrin)  pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

1.4 Pembagian Hukum
Pembagian hukum dibagi menjadi 3 yaitu :
a.    Pembagian hukum menurut tempat berlakunya
  • Hukum nasional : hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara didalam suatu negara.
  • Hukum Internasional : hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
  • Hukum asing : hukum yang berlaku dinegara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara-negara lain.
  • Hukum agama : kumpulan norma-norma yang ditetapan bersama oleh masing-masing agama untuk para anggota pengikutnya.
b.    Pembagian hukum menurut isinya
  • Hukum privat (hukum sipil) : hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitik beratkan masalah pada kepentingan perorangan.
  • Hukum Publik (hukum negara ): hukum yang mengatur hubunganantara negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan (warga negara).
c.    Pembagian waktu menurut waktu berlakunya
  • Ius Contitutum (hukum positif) : hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan dalam suatu tempat tertentu.
  • Ius Contituendum : hukum yang diharapkan berlaku dimasa yang akan datang.
  • Hukum Asasi (hukum) : hukum yang berlaku didalam segala waktu dan tempat didalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga diseluruh dunia.

1.5 Pengertian Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

1.6  2 Tugas Utama Negara
a.    Mengatur dan mentertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
b.    Mengatur dan menyatukan  kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
  
1.7 Sifat-sifat Negara
Sifat – sifat negara yaitu :
a.  Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik.
b. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat mengusai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
c. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.

1.8  2 Bentuk Negara

a.  Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintahan pusat. Didalam negara kesatuan pemerintah pusat mempunyai kewenangan untuk mengatur seluruh wilayahnya melalui pembentukan daerah-daerah (provinsi, kabupaten, dan seterusnya). Sistem pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan baik dengan cara desentralisasi.

b.  Negara Serikat
Negara serikat adalah suatu bentuk negara yang terdiri atas gabungan beberapa negara bagian negara-negara bagian tersebut hanya menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah federal (pusat) yang menyangkut kepentingan bersama seperti urusan keuangan pertahanan negara, pos, telekomunikasi, dan hubungan luar negeri. Negara-negara bagian tidak berdaulat.

1.9  Unsur-unsur Negara
Unsur – unsur negara yaitu:
a. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu.
b. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah juga salah satu unsur pembentukan suatu negara yang paling utama. Wilayah terdiri dari darat,udara, dan laut.
c. Pemerintahan
Pemerintahan merupakan suatu unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
d. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.

1.10      Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan negara indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat:
a. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia.
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia

1.11      Pengertian Pemerintah

pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, memanage serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan. 
pemerintahan dalam arti luas yaitu suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan.

1.12      Perbedaan Pemerintah dengan Pemerintahan
Pemerintahan yaitu organisasi yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang diwilayah tertentu dalam mengatur kehidupan sosial, ekonimi, politik, suatu negara/bagian-bagiannya.
Pemerintahan yaitu wadah orang yang mempunyai kekuasaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri.

2. Warga Negara dan Negara

2.1 pengertian Warga Negara
warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa inggris) yang mempunyai arti warga negara. Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yang bernama negara.
2.2 Kriteria Menjadi Warga Negara
Kriteria untuk menjadi warga negara yaitu :
a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
c. sehat jasmani dan rohani
d. dapat berbahasa Indonesia serta   mengakui  dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
f.  mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
g. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

2.3 Orang yang berada dalam satu wilayah
orang-orang yang berada dalam satu wilayah Negara

a. Rakyat
Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.

b. Wilayah (teritorial)
Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan.

 c. UUD (konstitusi)
d. pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).

2.4 UUD 45 tentang warga negara

Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
  • Istilah Pribumi Dan Non Pribumi
Sering kali mungkin kita mendengar ada suatu kalaangan masyarakat yang menyebutkan mereka sebagai seorang “pribumi” dan sang pendatang entah itu dari satu pulau yang sama atau berbeda kepulauan di sebut sebagai “non pribumi”, suatu anggapan yang saya bilang adalah “persepsi bodoh”, Di negara yang hampir penduduknya berbeda, suka, agama, ras, dan adat masih mementingkan kepentingan individu kelompok priyoritas, dan minoritas akan di anggap sebagai yang berbeda, dan yang lebih menakutkan akan muncul perpecahan, perang suku, tawuran antar warga dsb, sehingga kita melupakan nilai kemerdekaan yang di berikan para pahlawan kita, sehingga akan terasa sia-sia darah, kringat dan energi yang mereka berikan, “ Bhineka Tunggal Ika” pun seakan hanya sebuah kalimat indah yang tergambar di sebuah simbol bergambar “burung garuda” bagi saya pribadi semua itu hanya omong kosong, dan persepsi seorang yang bodoh yang ingin memecahkan kekuatan kita, tidak ada, orang jawa, medan, aceh, sunda, banjar, dsb semua sama dan satu bernama “indonesia” dan negara ini pun lahir bukan karena kesamaan yang mendominasi tetapi karena perbedaan yang mengikat kita pada tujuan yang sama.

  • Adakah Penduduk asli indonesia dan domisilinya?
Tidak ada penduduk asli indonesia semua sama mengikat dan merangkul menjadi sebuah masyarakat yang di namakan warga indonesia, dari perbedaan suku, ras, dan agama, mereka mengikat menjadi satu penduduk berintelektual tinggi dan saling menghargai sesama manusia.
  • Mengapa Timbul Istilah Pribumi Dan Non Pribumi
Isu pribumi dan pribumi timbul di karenakan pendidikan dan wawasan akan kesadaran berbangsa dan bernegara belum masuk dan di hayati penuh sepenuhnya oleh masyarakat kita, sehingga timbul kekuatan kelompok, kelompok sparatis masyarakat dengan orientasi mementingkan kelompoknya atas nama, agama, tuhan dan yang lebih menakutkan atas nama warga negara indnesia

3. Pasal-pasal yang tercantum didalam UUD 45 tentang hak dan kewajiban warga negara indonesia

·         Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945.

Pasal ini menyebutkan, ‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

·         Pasal 27 ayat 2 berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.


·         pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)

“ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.


·         Pasal 28 UUD 1945

”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”

·         Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari :



Pasal 28 A
(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya

Pasal 28 B

(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

Pasal 28 C

(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif

Pasal 28 D

(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas status kewarganegaraan

Pasal 28 E

(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat

Pasal 28 F

(1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi

Pasal 28 G

(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia

Pasal 28 H

(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.

Pasal 28 I

(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional

Pasal 28 J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.

·         Pasal 29 Ayat 2 Tentang : “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”


·         Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )
(3)Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )
(4)Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan Hukum.**)
(5)Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungandan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan diatur dengan undang-undang.** )


·         Pasal 31

(1)Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
(2)Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mbiayainya.****)
(3)Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
(4)Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
(5)Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)


·         Pasal 32

(1)Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Budayanya.**** )
(2)Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )


·         pasal 33

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.



·         Pasal 34

(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.



sumber :

http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hukum-lengkap.html

Rabu, 05 November 2014

bab 4 pemuda dan sosialisasinya

PEMUDA DAN SOSIALISASINYA

1. Internalisasi Belajar dan Spesialisnya

1.1 Pengertian Pemuda

Pemuda yaitu individu yang bila dilihat secara fisik sedang mengalami perkembangan emosiaonal, sehingga pemuda merupakan kaum muda yang merupakan generasi bangsa, yang akan menentukan perubahan-perubahan dimasa yang akan datang. Pemuda memiliki intelektual yang dapat berpikir demi perubahan dan kemajuan negara. Didalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa.

1.2 Pengertian Sosialisasi


Sosalisasi adalah proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan menyesuaikan diri. Dimana individu tersebut dapat bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi baik sebagai individu maupun anggota.


1.1 Proses sosialisasi
Proses sosialisasi adalah cara-cara berhubungan orang individu dan kelompok-kelompok sosial saling bertemu dan menentukan sistem, serta bentuk-bentuk hubungan. Atau sebagai pengaruh timbal balik antara berbagai kehidupan bersama yang mencakup berbagai aspek kehidupan. Interaksi sosial merupakan kunci semua kehidupan sosial. Jika tidak ada interaksi antar individu maka tidak akan terjadi kehidupan bersama. Menurut George Herbert Mead bahwa interaksi ada beberapa tahapan yaitu : tahapan persipan, tahap meniru, tahap siap bertindak, dan tahap penerimaan norma kolektif.

1.2 Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat
Peranan sosial mahasiswa bisa dikatakan pemuda yang aktif dan berintelektual yang akan berperan sebagai generasi yang diharapkan akan meneruskan generasi sebelumnya, yang akan membangun negaranya menjadi lebih baik (maju). Begitu pula pemuda adalah seorang individu atau kelompok yang berperan aktif didalam masyarakat dan bisa dikatakan mahasiswa atau tidak, karena belum semua pemuda yang berintelektual mampu secara ekonomi untuk menjenjang pendidikan yang semakin mahal. Pemuda memiliki sosialisasi yang  tinggi yang dapat berperan penting dilingkungan masyarakat khususnya bersosialisasi untuk menjadi penegah didalam lingkungan sekitar maupun lingkungan secara luas.

2. Pemuda Dan Identitas

2.1 Pola Dasar Pembinaan dan Perkembangan generasi muda
Pola dasar pembinaan dan pembangunan generasi muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor : 0323/U/1978 tanggal 28 oktober 1978. Tujuannya agar semua pihak yang ikut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakannya sebagai pedoman sehingga pelaksanaannya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan:
a. Landasan Idiil : pancasila
b. Landasan Konstitusional : UUD 1945
c. Landasan Strategis : Garis-garis haluan negara
d. Landasan Histories : Sumpah pemuda dan Proklamasi
e. Landasan Normatif : Tata nilai ditengah masyarakat
Motivasi asas pembinaan dan pengembangan generasi muda pertumpu pasa strategi pencapaian tujuan nasional, seperti yang disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.

2.2 Pengertian pokok pembinaan dan pengembangan generasi muda

Dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda ada dua pengertian pokok yaitu :

a. Generasi muda sebagai subyek adalah mereka yang telah memiliki bekal-bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.

b. Generasi muda sebagai obyek ialah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan-kemampuan ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.

2.3 Masalah-masalah generasi muda

Berbagai permasalahan generasi muda yang muncul pada saat ini antara lain:
  • Dirasa menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme dikalangan masyarakat.
  • Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia.
  • Kurangnya lapangan pekerjaan
  • Kurangnya gizi yang dapat menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan dan pertumbuhan badan di kalangan generasi muda.
  • Masih banyaknya perkawinan dibawah umur, terutama masyarakat daerah pedesaan.
  • Pergaulan bebas yang membahayakan perkawinan dan kehidupan keluarga.
  • Penyalahgunaan narkotika

2.4 Potensi- potensi generasi muda


Potensi-potensi generasi muda yang harus dikembangkan

a.Idealisme dan Daya Kritis
Dalam sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada.

b. Dinamika dan Kreativitas
Potensi kedinamisan dan kreativitas, yakni kemampuan dan kesediaan untuk mengadakan perubahan dan pembaharuan.

c. Keberanian Mengambil Resiko
Untuk perubahan dan pembaharuan termasuk pembangunan,, mengandung resiko dapat meleset, terhambat atau gagal. Namun mengambil resiko itu diperlukan jika ingin memperoleh kemajuan.

d. Optimis dan kegairahan semangat
Optimise dan kegairahan semangat yang dimiliki generasi muda merupakan daya pendorong untuk mencoba lebih maju lagi.

f. Sikap kemandirian dan disiplin 
Setiap generasi muda memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam sikap dan tindakannya.
g. Terdidik
Walaupun dengan memperhitungkan faktor putus sekolah, secara menyeluruh baik dalam arti kualitatif maupun dalam arti kuantitatif.

h.Patriotisme dan nasionalisme
Adanya rasa kebanggaan, kecintaan, dan turut serta memiliki bangsa dan negara dikalangan generasi muda perlu digalakkan karena pada gilirannya akan mempertebal semangat pengabdian dan kesiapan mereka untuk membela dan mempertahankan NKRI.

i. Kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi
Generasi muda dapat berperan secara berdaya guna dalam rangka pengembangan ilmu dan teknologi bila secara fungsional dapat dikembangkan sebagai Transformator dan dinamisator.

2.5 Tujuan pokok sosialisasi

Tujuan sosialisasi yaitu :
  • Memberikan keterampilan terhadap seseorang agar mampu mengimbangi hidup bermasyarakat.
  • Mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif
  • Membantu mengendalikan fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
  • Membiasakan diri dengan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dan kepercayaan pokok yang ada dimasyarakat

 3. Perguruan Dan Pendidikan

3.1 mengembangkan potensi generasi muda

Generasi muda memiliki peranan penting dalam memajukan dan meningkatkan pembangunan. Begitu banyak potensi yang dimiliki oleh generasi muda, mereka mampu berkarya dan berekspresi dengan bebas, tetapi masih dalam lingkup yang sewajarnya dan tidak menyalahi aturan. Pengembangan potensi tersebut dapat dimulai dari lingkungan keluarga, orang tua dapat mengembangkan potensi anak mereka sejak berusia balita, prang tua dapat mengarahkan apa dan kemana potensi yang diminati oleh anaknya sehingga lahir lah generasi muda yang berpotensi. Generasi muda dapat dikembangkan melalui hobi, atau kesenangan dari anaknya tersebut.

3.2 pengertian pendidikan dan perguruan tinggi
Pendidikan yaitu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Perguruan tinggi adalah perguruan tinggi yang didambakan, diimpikan, diharapkan, difavoritkan, dan dicintai oleh masyarakat pada umumnya dan masyarakat kampus pada khususnya. Agar bisa menjadi perguruan tinggi idaman, maka ada lima faktor yang menurut saya harus dipenuhi oleh perguruan tinggi, yaitu :
  • Mutu/kualitas
  • Biaya murah / terjangkau
  • Keamanan/ kenyamanan
  • Mengikuti Perkembangan Zaman yang bermanfaat bagi masyarakat

3.3 alasan untuk berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi


pembicaraan tentang berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi bagi generasi muda menjadi penting karena berbagai alasan. Yang pertama, sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mereka memiliki pengetahuan yang luas tentang masyarakatnya karena adanya kesempatan untuk terlibat dalam pemikiran, pembicaraan serta penelitian tentang berbagai masalah didalam masyarakat. Kedua, sebagai kelompok masyarakat yang paling lama dibangku sekolah, maka mahasiswa mendapatkan proses sosialisasi terpanjang secara berencana dibandingkan dengan generasi muda lainnya. Ketiga, mahasiswa yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa dapat menyatu dalam bentuk terjadinya akulturasi sosial dan budaya. Keempat, mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan, struktur perekonomian dan prestise didalam masyarakat, dengan sendirinya merupakan elite dikalangan generasi muda. Umumnya mempunyai latar belakang sosial, ekonomi, dan pendidikan lebih baik dari keseluruhan generasi  muda lainnya.