BAB 6
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
6.1 PELAPISAN SOSIAL
A. PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai
dengan suatu cara hidup dalam kesadaran tertentu .Pelapisan sosial adalah
gejala yang bersifat universal atau keseluruhan . Di dalam masyarakat mana pun,
pelapisan sosial selalu ada . Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut
bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya
pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta
kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan , dengan demikian, dapat disimpulkan
bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam
kelas-kelas sosial secara berkasta. Wujudnya bisa dilihat dalam lapisan-lapisan
masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi
seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun
kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu
disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi,
nilai-nilai sosial itu .
B. Terjadinya Pelapisan Sosial
- Terjadi dengan sendirinya
- Terjadi dengan disengaja
- sistem fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
- sistem skalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)
C. Perbedaan Sistem pelapisan dalam masyarakat
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi :
1. Sistem Pelapisan Mayarakat Yang Tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi :
1. Sistem Pelapisan Mayarakat Yang Tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
- Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta
- Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua
- Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang
- Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata
- Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.
2. Sistem Pelapisan Masyarakat Yang Terbuka
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horizontal. contoh :
- Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
- Seorang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
3. Sistem pelapisan sosial campuran
Stratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
D. Teori Tentang Lapisan Sosial
pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
- Kelas atas (upper class)
- Kelas bawah (lower class)
- Kelas menengah (middle class)
- Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat:
- Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
- Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
- Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
- Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
- Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
6.2. KESAMAAN DERAJAT
A. Kesamaan Derajat
Persamaan derajat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan yang lainnya. harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban asasi manusia. Martabat adalah tingkatan, martabat, dan kedudukan manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban asasi. Dengan adanya persamaan harkat, derajat, dan martabat manusia, setiap orang harus ikut serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikap ini harus ditumbuhkan dan dipelihara dala hubungan kemanusiaan, baik dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun dilingkungan pergaulan masyarakat. Manusia dikaruniai potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama ebagai makhluk pribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial).
B. Pasal-pasal di dalam UUD45 tentang persamaan hak
Persamaan hak telah dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia atau Universitas Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya, seperti dalam :
Pasal 1 : Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama . Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2 ayat 1 : Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada terkecuali apapun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, kelahiran, ataupun kedudukan.
pasal 7 : Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segalahasutan yang ditunjukan atas perbedaan ini.
C. 4 pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
4 pokok hal-hal asasi dalam pasal UUD 45 adalah sebagai berikut :
Pasal 27 ayat 1 : Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukumdan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal ini tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara didalam hukum dan dimuka pemerintahan.
Pasal 27 ayat 2 : Hak setiap warga begara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengluarkan pemikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang.
Pasal 29 ayat 2 : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 31 : Tiap-tip warga negara berhak mendapatkan pengajaran danpemerintah mengusahakan menyelenggarakan suatu sitim pengajaran nasional, yang diatur dengan UU.
6.3 ELITE DAN MASSA
A. Pengertian Elite
Dalam pengertian yang umum elite menjukan pada sekelompok orang-orang yang ada dalam masyarakat dan menempati kedudukan tinggi. Dalam pengertian khusus dapat diartikan sebagai sekelompok orang yang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan minoritas yang memegang kekuasaan.
B. Fungsi Elite
Dalam suatu kehidupan sosial yang mengatur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalamkehidupan masa kini serta meletakkan dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.
C. Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukan suatu pengelompokan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengan hal-hal lainnya. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku misal seperti mereka yang terbangkit minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
D. Ciri-ciri Massa
Persamaan derajat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan yang lainnya. harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban asasi manusia. Martabat adalah tingkatan, martabat, dan kedudukan manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban asasi. Dengan adanya persamaan harkat, derajat, dan martabat manusia, setiap orang harus ikut serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikap ini harus ditumbuhkan dan dipelihara dala hubungan kemanusiaan, baik dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun dilingkungan pergaulan masyarakat. Manusia dikaruniai potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama ebagai makhluk pribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial).
B. Pasal-pasal di dalam UUD45 tentang persamaan hak
Persamaan hak telah dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia atau Universitas Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya, seperti dalam :
Pasal 1 : Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama . Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2 ayat 1 : Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada terkecuali apapun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, kelahiran, ataupun kedudukan.
pasal 7 : Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segalahasutan yang ditunjukan atas perbedaan ini.
C. 4 pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
4 pokok hal-hal asasi dalam pasal UUD 45 adalah sebagai berikut :
Pasal 27 ayat 1 : Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukumdan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal ini tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara didalam hukum dan dimuka pemerintahan.
Pasal 27 ayat 2 : Hak setiap warga begara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengluarkan pemikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang.
Pasal 29 ayat 2 : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 31 : Tiap-tip warga negara berhak mendapatkan pengajaran danpemerintah mengusahakan menyelenggarakan suatu sitim pengajaran nasional, yang diatur dengan UU.
6.3 ELITE DAN MASSA
A. Pengertian Elite
Dalam pengertian yang umum elite menjukan pada sekelompok orang-orang yang ada dalam masyarakat dan menempati kedudukan tinggi. Dalam pengertian khusus dapat diartikan sebagai sekelompok orang yang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan minoritas yang memegang kekuasaan.
B. Fungsi Elite
Dalam suatu kehidupan sosial yang mengatur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalamkehidupan masa kini serta meletakkan dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.
C. Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukan suatu pengelompokan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengan hal-hal lainnya. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku misal seperti mereka yang terbangkit minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
D. Ciri-ciri Massa
- keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orag dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
- Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim
- Massa merupakan kelompok anonom atau lebih tepat tersusun dari individu-individu yang anonim.
Sumber :
http://sidodolipet.blogspot.com/2009/12/terjadinya-pelapisan-sosial.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar