PERLUNYA HAK CIPTA
Hak
Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin
suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut
untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula,
hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta ditunjukan pada berbagai jenis karya seni atau
karya cipta begitu pula pada karya ilmiah yang telah dibuat. Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda
secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan
hak monopoliatas penggunaan invensi), karena hak cipta
bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk
mencegah orang lain yang melakukannya.
Menurut
UU. 28 Tahun 2014 pada Pasal 1 Ketentuan Umum, Ciptaan adalah “setiap hasil
karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan tas
Inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata”.
Dalam
Pasal 20 UU No 28 Tahun 2014, Hak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b merupakan hak ekslusif yang meliputi:
a.
Hak moral Pelaku Pertunjukan
b.
Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan
c.
Hak ekonomi produser Fonogram
d.
Hak ekonomi Lembaga Penyiaran Fonogram
·
Fonogram adalah Fiksasi suara petunjukan
atau suara lainnya, atau representasi suara, yang tidak termasuk bentuk Fiksasi
yang tergabung dalam sinematografi atau Ciptaan audiovisual lainnya.
·
Fiksasi adalah perekaman suara yang
dapat didengar, perekaman gambar atau keduanya, yang dapat dilihat, didengar,
digandakan, atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun.
Jadi
menurut saya memberikan hak cipta pada karya ilmiah itu perlu, untuk tidak
terjadinya penggandaan karya tersebut tampa seizin pencipta. Pasal 34
menyebutkan, “Tanpa mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu yang dihitung
sejak lahirnya suatu Ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan bagi
Ciptaan yang dilindungi: Selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50
tahun setelah Penciptta meninggal dunia, dimulai sejak 1 Januari untuk tahun
berikutnya setelah Ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum,
diterbitkan, atau setelah Pencipta meninggal dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar