Jumat, 06 Juli 2018

Hak Cipta


PERLUNYA HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta ditunjukan pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta begitu pula pada karya ilmiah yang telah dibuat. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoliatas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Menurut UU. 28 Tahun 2014 pada Pasal 1 Ketentuan Umum, Ciptaan adalah “setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan tas Inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata”.
Dalam Pasal 20 UU No 28 Tahun 2014, Hak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan hak ekslusif yang meliputi:
a. Hak moral Pelaku Pertunjukan
b. Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan
c. Hak ekonomi produser Fonogram
d. Hak ekonomi Lembaga Penyiaran Fonogram
·         Fonogram adalah Fiksasi suara petunjukan atau suara lainnya, atau representasi suara, yang tidak termasuk bentuk Fiksasi yang tergabung dalam sinematografi atau Ciptaan audiovisual lainnya.
·         Fiksasi adalah perekaman suara yang dapat didengar, perekaman gambar atau keduanya, yang dapat dilihat, didengar, digandakan, atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun.
Jadi menurut saya memberikan hak cipta pada karya ilmiah itu perlu, untuk tidak terjadinya penggandaan karya tersebut tampa seizin pencipta. Pasal 34 menyebutkan, “Tanpa mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu yang dihitung sejak lahirnya suatu Ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan bagi Ciptaan yang dilindungi: Selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah Penciptta meninggal dunia, dimulai sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah Pencipta meninggal dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar